Demo di DPR RI
Deretan Fakta Figha Lesmana Tersangka Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI, Alumni UBK
Sederet fakta Figha Lesmana, selebgram ditetapkan tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta Figha Lesmana, selebgram ditetapkan tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.
Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya.
Ia mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.
Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.
Berikut fakta-fakta berhasil dilansir Tribunsumsel.com, Sabtu (6/9/2025).
1. Seorang Selebgram
Figha Lesmana diketahui seorang selebgram yang kerap membagikan konten-kontennya.
2. Seorang MC
Selain itu, Figha juga seorang Master of Ceremony atau pembawa acara.
Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Instagram miliknya, ia kerap membagikan aktivitasnya saat menjadi MC.
Baca juga: Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI
3. Alumni Universitas Bung Karno
Figha Lesmana diketahui alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Hal ini diketahui dari salah satu postingannya lewat Instagram.
4. Muncul Tagar Bebaskan Figha
Setelah ditetapkan tersangka, kini muncul tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA
Kini gelombang dukungan untuk membebaskan Figha Lesmana viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara
Foto Figha Lesmana saat memakai jas almamater Universitas Bung Karno dengan bumbu keterangan #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA jadi bahan perbincangan.
Foto tersebut diketahui dibagikan oleh akun @farajanee.
Unggahan tersebut hingga Jumat (5/9/2025), sudah mendapatkan like sebanyak 27 ribu kali.
Berikut pernyataan lengkap soal desakan pembebasan Figha Lesmana selengkapnya:
Figa bukan dalang, bukan pula provokator. Ia hanya mengikuti panggilan hati nurani untuk menyampaikan pendapatnya secara damai, seperti hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Ia juga bukan buzzer bayaran. Semua tindakannya lahir dari kesadaran pribadi, tanpa ada dukungan finansial dari pihak mana pun.
Pernyataan yang menyebut jumlah penonton live Figa mencapai “10 juta” penonton tidak sesuai fakta. Berdasarkan data akunnya, jumlah penonton hanya sekitar 10 ribu secara akumulatif. Fakta ini membuktikan bahwa framing yang menyudutkan Figa tidak memiliki dasar yang kuat.
Tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai penggerak demo juga tidak sejalan dengan kenyataan. Figa tidak mengorganisir, apalagi memimpin massa. Ia hadir sebagai rakyat biasa yang menyampaikan aspirasi, sebagaimana banyak warga lainnya.
Penetapan Figa sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap due process of law dan prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Kami mendesak agar hak-hak hukum Figa dipenuhi dan ia segera dibebaskan dari proses yang penuh kejanggalan ini. Jangan biarkan suara rakyat dibungkam melalui kriminalisasi.
5. Peran Figha
Dalam kasus ini, Figha ditetapkan tersangka.
Figha ataua FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG.
Dia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.
"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
6 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial yang memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Keenam tersangka itu berinsial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Peran para tersangka di antaranya admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.
Ade Ary memaparkan DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).
"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.
Kemudian tersangka MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.
Ade Ary juga menjelaskan peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.
Selanjutnya peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.
Kombes Ade Ary menjelaskan peran RAP sosok yang diduga sebagai perakit bom molotov.
RAP juga dikenal sebagai Prof R.
"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," urainya.
RAP pun bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Kemudian ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG.
Dia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.
"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Figha Lesmana
Tersangka Diduga Penghasut Demo
Sosok Figha Lesmana
Berita Nasional Terbaru
Universitas Bung Karno
| Curhat Eko Patrio, Ngaku Trauma Usai Rumahnya Dijarah, Belum Berani Kembali ke Rumah, Pilih Ngontrak |
|
|---|
| Uya Kuya Tetap Bantu Para TKW Meski Kini Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR: Saya Akan Tetap Lakukan |
|
|---|
| 'Tidak Ada Duit DPR Bangun Rumah Itu', Tangis Astrid Kuya Merasa Dizalimi usai Rumah Dijarah |
|
|---|
| Sosok Ibu Jilbab Pink Viral Demo di DPR Terungkap, Namanya Ana, Keponakan Ungkap Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Warga Kini Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya Gegara Tak Mau Terjerat Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.