Demo di DPR RI

Deretan Fakta Figha Lesmana Tersangka Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI, Alumni UBK

Sederet fakta Figha Lesmana, selebgram ditetapkan tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @fighalesmana
FIGHA LESMANA - Sederet fakta Figha Lesmana, selebgram ditetapkan tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. 

 

5. Peran Figha

Dalam kasus ini, Figha ditetapkan tersangka.

Figha ataua FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG. 

Dia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

 


6 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial yang memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Keenam tersangka itu berinsial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Peran para tersangka di antaranya admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.

Ade Ary memaparkan DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).

"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved