Demo di DPR RI

Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai

Editor: Moch Krisna
Linkedin/Laras Faizati Khairunnisa
KARIER LARAS FAIZATI- Potret Laras Faizati Khairunnisa (26). Sebelum terjerat kasus hukum baru-baru ini, Laras Faizati Khairunnisa dikenal membangun karier yang cukup gemilang di ranah komunikasi dan hubungan internasional.  

"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.

"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.

 

Ajukan Permohonan Penahanan

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka 

Penangguhan penahanan diajukan  di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir. 

"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya 

Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.

Adapun kondisi Laras saat ini dalam keadaan baik dan stabil secara emosional. Ia juga telah dijenguk oleh keluarga dan sejumlah teman dekatnya.

"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan. Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap Gafur.

 

Detik-detik Ditangkap

Adapun saat penangkapan, ibu Laras menangis histeris.

Hal ini diungkap Lia, istri dari Ketua rukun tetangga (RT) setempat menceritakan detik-detik saat penangkapan Laras.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved