Demo di DPR RI

Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai

Editor: Moch Krisna
Linkedin/Laras Faizati Khairunnisa
KARIER LARAS FAIZATI- Potret Laras Faizati Khairunnisa (26). Sebelum terjerat kasus hukum baru-baru ini, Laras Faizati Khairunnisa dikenal membangun karier yang cukup gemilang di ranah komunikasi dan hubungan internasional.  

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun.

Menurut Abdul Gafur, apa yang diunggah Laras tersebut hanya spontan dilakukan dan sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap polisi  atas kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob pada Kamis, (28/8/2025).

Saat mengunggah pernyataan tersebut, Laras tengah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer dan tidak berada di lokasi demonstrasi.

"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” katanya kepada wartawan. Dikutip Wartakotalive.com.

Dalam unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka, Laras disebut menyampaikan kalimat yang mengandung kata “burn building” dalam bahasa Inggris.

Kuasa hukum menyebut pernyataan itu bersifat satir dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan.

“Itu ekspresi spontan. Tidak ada niat untuk menghasut atau memprovokasi. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, dia sudah menyampaikan bahwa itu bentuk kritik, bukan ajakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.

Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.

Hal yang sama juga disampaikan Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) yang menyatakan unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum semata bentuk spontanitas dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.

Ia menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.

"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
 
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved