Nadiem Makarim jadi Tersangka
Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek, Punya Profesi Mentereng
Mengenal sosok Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), kini suami tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Perempuan kelahiran 8 Juli 1983 ini seorang pebisnis perempuan Indonesia.
Franka merupakan salah satu pendiri (co founder) serta direktur utama perusahaan perhiasan Tulola Jewelry yang berbasis di Bali.
Ia bergabung membesarkan merek tersebut bersama dengan pendiri utamanya, Sri Luce Rusna, dan co founder Happy Salma.

Melalui akun LinkedIn miliknya, Franka diketahui pernah berkuliah di Northumbria University, London.
Di universitas tersebut, Franka diketahui mengambil jurusan marketing management.
Pada saat bersamaan, Franka juga pernah mengambil kuliah di Raffles Designs Institute dan mengambil jurusan business management in fashion and retail.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Lulusan Harvard
Setelah itu, Franka melanjutkan pendidikannya di University Rotterdam, Belanda.
Ia mengambil jurusan international business and development studies.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Punya Hutang Rp 466 Miliar
Usai menyelesaikan kuliahnya, Franka langsung bekerja di sebuah agensi periklanan di Singapura.
Kemudian pada tahun 2007, ia kembali ke Indonesia dan membangun kariernya.
Ia mengawali karier di tanah air dengan menjadi Chief Marketing Officer ritel kosmetik Luxola.com pada tahun 2013 hingga 2014.
Pada 2014 hingga 2017, ia sempat menjabat sebagai Vice President Merchandising & Business Development di Berrybenka.com.
Selain itu, Franka juga pernah menjadi Brand Marketing & Communications Manager di Time International selama satu tahun.
Kini, ia menjadi seorang CEO di sebuah bisnis perhiasan bernama Tulola Designs.
Tulola Designs yang sudah berdiri sejak tahun 2017 tersebut, merupakan proyek kerjasamanya dengan artis Happy Salma.
Tulola adalah sebuah merek perhiasaan atau aksesoris lokal asal Bali yang bernuansa etnik dengan sentuhan kontemporer.
Franka merupakan anak pertama dari Sania Makki dan Franklin Franky Gunawan dan merupakan cucu dari Indriati Iskak dan Makki Perdanakusuma.
Ia memiliki satu adik perempuan bernama Fannya Franklin.
Nadiem Makarim Tersangka
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada, Kamis(4/9/2025).
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.
Sebelumnya Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.
Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kini Jadi Tersangka, Beredar Video Lawas Nadiem Makarim Janji Tak Pernah Korupsi Saat Jabat Menteri |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Lulusan Harvard |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Punya Hutang Rp 466 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.