Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Affan Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Ahok Sebut Ini Akibat DPR Tak Mau Dengarkan Rakyat

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara soal kematian tragis pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan

Editor: Moch Krisna
kompas.com
Ahok, Sohib Jokowi Kini Resmi Mundur Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Dukung Ganjar-Mahfud MD 

Ia menyesalkan adanya insiden menelan korban jiwa yang seharusnya tidak terjadi jika prosedur pengamanan massa dipahami dengan baik oleh aparat di lapangan.

Susno pun mengatakan bahwa yang memerintahkan anak buah untuk menggunakan rantis melindas korban bisa menjadi terduga tersangka.

Pasalnya, anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis tersebut hanya mengikuti perintah.

"Si pemberi perintah, pertama yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab lapangan, bukan sopir rantis itu," katanya.

"Kemudian rencana pengamanan seperti apa, itu harus diperiksa. Kemudian komandan lapangannya siapa, dan yang memberi perintah rantis bergerak itu siapa, itu yang bertanggungjawab, baru nanti sampai kepada bayangkara yang ada di dalam rantis, kalau yang ada di dalam rantis itu dia hanya menuruti perintah," ungkapnya.

Terkait penggunaan rantis di lapangan, Susno menjelaskan bahwa kendaraan ini tetap diperlukan dalam pengamanan unjuk rasa. 

Namun penempatannya tidak boleh digunakan untuk mengusir massa.

Menurutnya, rantis hanya diposisikan sebagai pelindung dan sarana pendukung keamanan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi berhadapan langsung dengan warga, seharusnya pasukan tameng yang berada di garis depan. 

“Kan dibawa itu ada orang, yang dihadapi orang, jadi tidak boleh kendaraan itu digunakan untuk menggusur orang, kalau untuk menghadapi orang itu pakai tameng, itu pun tidak boleh dengan kekerasan,” kata Susno dalam siaran Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

“Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa. Tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water cannon dan sebagainya,” jelas Susno.

Susno menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparat maupun pejabat publik dalam memandang aksi demonstrasi. 

Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari hak demokratis warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, bukan tindakan melawan pemerintah.

"Pemeriksa harus betul-betul memeriksa apa petunjuk yang diberikan oleh komandan lapangan atau penanggung jawab terhadap anak buah di lapangan yang melakukan mengamanan unjuk rasa, ingat ya ini bukan pembubaran unjuk rasa, tetapi pengamanan unjuk rasa," tegasnya.

Ia mengingatkan, seluruh elemen bangsa, mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga DPR, perlu memahami bahwa rakyat adalah pemilik negara. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved