Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Lihainya Dwi Hartono Pengusaha Bimbel Tipu Orang Masuk Kuliah, Kini Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Pengusaha bimbel sekaligus motivator DH atau Dwi Hartono ternyata penipu kelas kakap. Ia mengubah nilai dan ijazah dari para calon mahasiswa tersebut.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(Instagram @klanhartono)
PELAKU PEMBUNUH KACAB BANK - Dwi Hartono, motivator sosial media, yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Pengusaha bimbel sekaligus motivator DH atau Dwi Hartono ternyata penipu kelas kakap. Ia mengubah nilai dan ijazah dari para calon mahasiswa tersebut. 

 Ade Ary juga tidak menampik tersangka Dwi Hartono melakoni bisnis bimbel.

"Iya benar pengusaha itu," ungkapnya.

Saat ditanya kembali apakah DH menjadi aktor utama tindak pidana penculikan dan pembunuhan, Kombes Ade Ary pun tak menampik.

"Dia salah satu aktor penculikan," tukasnya.

Status Mahasiswa S2 di UGM Dinonaktifkan

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang mahasiswa berinisial DH, yang diketahui menjadi salah satu tersangka aktor intelektual kasus kematian Ilham.

Adapun keputusan ini diambil setelah nama DH dikonfirmasi sebagai bagian dari jaringan pelaku kejahatan yang kini sedang diproses oleh kepolisian. 

Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, mengatakan telah berkoordinasi intensif dengan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM terkait dengan salah satu tersangka berinisial DH. 

"UGM mengonfirmasi bahwa DH adalah mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), FEB UGM," ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/08/2025). Dikutip Kompas.com

Andi Arsana menyampaikan bahwa status DH sebagai mahasiswa saat ini telah dinonaktifkan.

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung," ungkapnya.

Penonaktifan tersebut ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA.

Dikatakan Andi Arsana, UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme. 

"UGM juga mendukung seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sesuai ketentuan agar kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved