Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Dwi Hartono, Otak Pembunuham Ilham Pradipta Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah

Ternyata pernah dipenjara, Dwi Hartono aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama

Tribun Jambi/HO
DIDUGA OTAK PELAKU - Pengusaha asal Jambi Dwi Hartono terduga otak pelaku penculikan dan Kepala Cabang (Kacab) sebuah Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata pernah dipenjara, Dwi Hartono aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

Saat dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kasus yang menyeretnya ke penjara adalah pemalsuan ijazah. 

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya dalam kasus pemalsuan ijazah ini.

“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.

PELAKU PEMBUNUH KACAB BANK - Dwi Hartono, motivator sosial media, yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta.  Eks Kabareskrim, Susno Duadji menyoroti motif Dwi Hartono melakukan pembunuhan Ilham Pratama.
PELAKU PEMBUNUH KACAB BANK - Dwi Hartono, motivator sosial media, yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Eks Kabareskrim, Susno Duadji menyoroti motif Dwi Hartono melakukan pembunuhan Ilham Pratama. ((Instagram @klanhartono))

Modus Tukar Nilai

Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Dwi Hartono mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dari pemalsuan ijazah tersebut, Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.

Mahasiswa Baru UGM

Dwi Hartono ternyata mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa S2 baru semester I jurusan Program Studi Magister Manajemen Kampus Jakarta.

"UGM mengonfirmasi bahwa DH adalah mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), FEB UGM," ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/08/2025).

Terkini, status Dwi Hartono  sebagai mahasiswa saat ini telah dinonaktifkan.

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung," ungkapnya.

Penonaktifan tersebut ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA.

Dikatakan Andi Arsana, UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme.

"UGM juga mendukung seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sesuai ketentuan agar kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak," tuturnya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Muhammad Ilham Pradita, Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

"UGM mengecam keras segala bentuk kekerasan yang berakibat pada wafatnya almarhum dan mendukung penegakan proses hukum yang transparan dan berkeadilan," pungkasnya.

Gagal Maju Pilkada

Dwi Hartono ternyata sempat berencana maju sebagai calon Bupati Tebo, Provinsi Jambi. Namun rencana tersebut batal karena Dwi hanya ditawarkan jadi calon wakil bupati (Wabup).

"Ya, dulu dia mau maju Bupati, tapi dia diminta jadi nomor dua (wakil bupati), jadi batal, karena dari awal dia mau nomor satu (bupati)," kata Jay Saragih, warga Tebo, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/8/2025). 

Menurut Jay, keinginan Dwi maju juga merupakan dorongan langsung dari masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok dermawan. Dwi disebut kerap membantu warga, mendatangkan penyanyi dangdut dari Jakarta, hingga memberikan fasilitas desa, termasuk satu unit mobil ambulans.

"Jadi, wargapun memang sebenarnya dulu itu berharap dia maju jadi Bupati, bukan wakil, kan dia dikenal sebagai dermawan di sini. Jadi dia mundur," tambah Jay.

Jay mengaku tak menyangka Dwi terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Ia mengenalnya sebagai pengusaha sukses di Desa Tirta Kencana Unit 6, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Selain dikenal sebagai pengusaha besar, Dwi juga kerap menjadi penyokong dana pertemuan alumni SMA-nya, bahkan mendatangkan artis dangdut nasional ke acara tersebut.

"Kalau ada alumni (reuni), dia jadi panitia, dia lah yang mendatangkan artis-artis itu," ujar Jay.

Dwi juga dikenal sebagai motivator, dengan keluarga besarnya yang sejak lama berkecimpung di dunia usaha di Tebo. Salah satu grosir terbesar di Pasar Rimbo Bujang merupakan milik keluarganya.

"Yang merantau cuman dia, orangtua, adik-adiknya di sini (Tebo) semua lah, buka toko-toko besar," tutur Jay.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Ilham Pradipta diculik di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Ia ditemukan tewas keesokan harinya dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban di Kampung Karangsambung RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula, 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved