Breaking News

Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Dwi Hartono, Otak Pembunuham Ilham Pradipta Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah

Ternyata pernah dipenjara, Dwi Hartono aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama

Tribun Jambi/HO
DIDUGA OTAK PELAKU - Pengusaha asal Jambi Dwi Hartono terduga otak pelaku penculikan dan Kepala Cabang (Kacab) sebuah Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata pernah dipenjara, Dwi Hartono aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

Saat dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kasus yang menyeretnya ke penjara adalah pemalsuan ijazah. 

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya dalam kasus pemalsuan ijazah ini.

“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.

PELAKU PEMBUNUH KACAB BANK - Dwi Hartono, motivator sosial media, yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta.  Eks Kabareskrim, Susno Duadji menyoroti motif Dwi Hartono melakukan pembunuhan Ilham Pratama.
PELAKU PEMBUNUH KACAB BANK - Dwi Hartono, motivator sosial media, yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Eks Kabareskrim, Susno Duadji menyoroti motif Dwi Hartono melakukan pembunuhan Ilham Pratama. ((Instagram @klanhartono))

Modus Tukar Nilai

Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Dwi Hartono mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dari pemalsuan ijazah tersebut, Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.

Mahasiswa Baru UGM

Dwi Hartono ternyata mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa S2 baru semester I jurusan Program Studi Magister Manajemen Kampus Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved