Kepala Imigrasi Jakbar Kena OTT

Pakai Kode 'Malaikat' dan 'Gitaris', Begini Cara Wamen Silmy Karim dkk Samarkan Uang Jatah Peras WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal mega-pemerasan izin tinggal Warga

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
WAMEN IMIPAS DITAHAN- Kekayaan Wamen Imipas Silmy Karim yang turut jadi sorotan pasca terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tembus 234.596.795.910  

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.

 “Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. 

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya. KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

OTT Pejabat Imigrasi Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam  rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Selanjutnya, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved