Kepala Imigrasi Jakbar Kena OTT
Pakai Kode 'Malaikat' dan 'Gitaris', Begini Cara Wamen Silmy Karim dkk Samarkan Uang Jatah Peras WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal mega-pemerasan izin tinggal Warga
Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.
Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya. KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.
OTT Pejabat Imigrasi Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Selanjutnya, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
| Wamenpas Silmy Karim Dipecat, Diduga Terima Setoran Rp100 Juta Tiap Jumat Terkait Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Punya Tanah Rp184 Miliar dan Mobil Klasik, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK |
|
|---|
| KPK Bongkar Skandal Izin Tinggal WNA: Nilai Pemerasan Silmy Karim Cs Tembus Ratusan Miliar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka OTT Pemerasan Dokumen di Imigrasi Jakbar, Ada Wamen Imipas Silmy Karim |
|
|---|
| Wamen Imipas Silmy Karim Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bersama 7 Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kekayaan-Wamen-Imipas-Silmy-Karim-yang-turut-jadi-sorotan-pasca-terjaring-OTT.jpg)