Kepala Imigrasi Jakbar Kena OTT
Pakai Kode 'Malaikat' dan 'Gitaris', Begini Cara Wamen Silmy Karim dkk Samarkan Uang Jatah Peras WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal mega-pemerasan izin tinggal Warga
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA secara sistemik dengan total keuntungan Rp145,5 miliar.
- Para pelaku mempersulit izin tinggal WNA demi menarik biaya ekstra, lalu menyamarkan uangnya lewat kode-kode khusus serta puluhan rekening milik office boy, cleaning service, hingga kerabat.
- Dalam OTT ini, KPK menahan kedelapan tersangka di Rutan Gedung Merah Putih serta menyita berbagai aset dan barang bukti
TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal mega-pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kasus ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya diduga meraup keuntungan haram hingga mencapai Rp145,5 miliar.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026) melansir dari Kompas.com.
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.
Modus Pemerasan
Setyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.
Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.
Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Setyo mengatakan, pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
| Wamenpas Silmy Karim Dipecat, Diduga Terima Setoran Rp100 Juta Tiap Jumat Terkait Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Punya Tanah Rp184 Miliar dan Mobil Klasik, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK |
|
|---|
| KPK Bongkar Skandal Izin Tinggal WNA: Nilai Pemerasan Silmy Karim Cs Tembus Ratusan Miliar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka OTT Pemerasan Dokumen di Imigrasi Jakbar, Ada Wamen Imipas Silmy Karim |
|
|---|
| Wamen Imipas Silmy Karim Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bersama 7 Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kekayaan-Wamen-Imipas-Silmy-Karim-yang-turut-jadi-sorotan-pasca-terjaring-OTT.jpg)