Kepala BGN Dicopot

Ajukan Status Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Program MBG

Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Youtube/Kejaksaan RI
DITANGKAP- Di balik dinding sel tahanan Kejagung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya rupanya sempat meninggalkan pesan emosional kepada Nanik S. Deyang. 

Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana dkk. resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Akhirnya, Sony dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk.

Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung melansir dari Tribunnews.com.

Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," sambung Syarief.

Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.

Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.

Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved