Kepala BGN Dicopot
Ajukan Status Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Program MBG
Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dan telah menuangkannya dalam BAP Kejaksaan.
- Melalui kuasa hukumnya, Sony bertekad membongkar keterlibatan sejumlah tokoh penting dari kalangan eksekutif dan legislatif dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Pihak Sony akan segera mengirimkan surat permohonan resmi JC ke Kejaksaan Agung demi transparansi kasus di pengadilan nanti.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti melansir dari Tribunnews.com, Jumat (4/6/2026).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna.
Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
Dia menyebut surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Krisna berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.
Rincian Harta Kekayaannya
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.073.000.000
1. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. Tanah Seluas 1.380 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah Seluas 1.100 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 378 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah Seluas 343 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
8. Tanah Seluas 578 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 173.000.000
9. Tanah Seluas 5.733 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
10. Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 823.000.000
1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
2. MOTOR, YAMAHA AEROX Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
3. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 250.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.841.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 12.987.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.987.000.000
Duduk Perkara Kasus yang Jerat Sony dkk
Kejagung bergerak cepat mengusut tuntas gurita korupsi di tubuh BGN yang menjerat trio mantan petingginya: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, membeberkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh pihaknya:
Kejagung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa Dadan, Sony, serta Lodewyk sebagai saksi pada 29 Mei 2026.
Pada 2–3 Juni 2026: Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi krusial, termasuk Kantor BGN dan rumah kediaman Dadan Hindayana.
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.
"Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana dkk. resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akhirnya, Sony dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk.
Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung melansir dari Tribunnews.com.
Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," sambung Syarief.
Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.
Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.
Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.
| Harta Sony Sonjaya Melonjak dari Rp906 Juta Jadi Rp12,9 Miliar Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG |
|
|---|
| Dadan Hindayana Dicopot dan jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Menkeu Purbaya: Kasihan Amat |
|
|---|
| Peringatan Keras Prabowo ke Mitra MBG Usai Copot 3 Petinggi BGN Korupsi: Yang Berengsek Jangan Coba |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sony Sonjaya Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Sempat Ngaku Pakai Dana Pribadi |
|
|---|
| Isi Surat Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya usai Dicopot untuk Kepala BGN Baru Nanik S Deyang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Di-balik-dinding-sel-tahanan-Kejagung-mantan-Wakil-Kepala-BGN-Sony-Sonjaya-rup.jpg)