WFH ASN

Daftar 8 Layanan Publik yang Tetap Buka Normal saat Pemda Berlakukan Sistem WFH per 1 April 2026

Masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan administrasi meskipun kebijakan bekerja dari rumah

|
Editor: Moch Krisna
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan pemberlakuan WFA di lingkungan pemerintah daerah se Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Sektor vital seperti kesehatan, kependudukan, hingga kebencanaan dilarang WFH dan tetap melayani warga secara langsung.
  • Mendagri meminta pemda menghitung penghematan biaya operasional dari kebijakan WFH untuk dialihkan ke program prioritas daerah.
  • Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dengan masa evaluasi selama dua bulan serta wajib dilaporkan secara berjenjang ke pusat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan administrasi meskipun kebijakan bekerja dari rumah (WFH) mulai diterapkan bagi ASN daerah. 

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kantor layanan vital, mulai dari urusan kependudukan hingga kesehatan, untuk tetap buka normal dan melayani warga secara langsung.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026).

Berikut daftar 8 layanan publik dilarang keras WFH :

  • 1. Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
  • 2. Kebersihan dan persampahan
  • 3. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • 4. Perizinan di bidang penanaman modal
  • 5. Layanan kesehatan
  • 6. Layanan pendidikan
  • 7. Layanan pendapatan daerah
  • 8. Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Ilustrasi ASN -- ASN Pemkot Lubuklinggau boleh WFH 16-17 April 2024. tapi ada kategori yang dikecualikan, ini aturan resminya.
Ilustrasi ASN -- ASN Pemkot Lubuklinggau boleh WFH 16-17 April 2024. tapi ada kategori yang dikecualikan, ini aturan resminya. (Warkotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

 

Bakal Dievaluasi 2 Bulan

Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, WFH berlaku untuk unit pendukung dengan cara kerja selektif dan memastikan target kinerja para ASN tetap tercapai. 

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ucap Tito dalam keterangannya, Selasa.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

 “Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Tito.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

 

Alasan Utama Penerapan WFH ASN

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved