WFH ASN
Daftar 8 Layanan Publik yang Tetap Buka Normal saat Pemda Berlakukan Sistem WFH per 1 April 2026
Masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan administrasi meskipun kebijakan bekerja dari rumah
Ringkasan Berita:
- Sektor vital seperti kesehatan, kependudukan, hingga kebencanaan dilarang WFH dan tetap melayani warga secara langsung.
- Mendagri meminta pemda menghitung penghematan biaya operasional dari kebijakan WFH untuk dialihkan ke program prioritas daerah.
- Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dengan masa evaluasi selama dua bulan serta wajib dilaporkan secara berjenjang ke pusat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan administrasi meskipun kebijakan bekerja dari rumah (WFH) mulai diterapkan bagi ASN daerah.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kantor layanan vital, mulai dari urusan kependudukan hingga kesehatan, untuk tetap buka normal dan melayani warga secara langsung.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026).
Berikut daftar 8 layanan publik dilarang keras WFH :
- 1. Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
- 2. Kebersihan dan persampahan
- 3. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- 4. Perizinan di bidang penanaman modal
- 5. Layanan kesehatan
- 6. Layanan pendidikan
- 7. Layanan pendapatan daerah
- 8. Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bakal Dievaluasi 2 Bulan
Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, WFH berlaku untuk unit pendukung dengan cara kerja selektif dan memastikan target kinerja para ASN tetap tercapai.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ucap Tito dalam keterangannya, Selasa.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2026).
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Tito.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
Alasan Utama Penerapan WFH ASN
| ASN Pemkab OKI Mulai Berlakukan WFH Setiap Jumat, RSUD Hingga Capil Tetap Layani Warga |
|
|---|
| 7.988 ASN Sumsel WFH, 4.645 Kendaraan Dinas Tak Beroperasi, Pemprov Klaim Jalanan Tak Macet |
|
|---|
| Reaksi Wamendagri Terkait Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| Sosok Muhidin, Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN hingga Disentil Wamendagri, Karier dari Guru SD |
|
|---|
| ASN di Pemkab OKI Baru Berlakukan WFH Pada 17 April 2026, Tak Absen via GPS, TPP Bakal Dipotong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Karnavian-ancam-Pj-daerah.jpg)