Kepala BGN Dicopot

LPSK Siap Lindungi Sony Sonjaya Eks Wakil Ketua BGN Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Program MBG

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Sony Sonjaya (justice collaborator) yang siap membantu membongkar kasus korupsi besar

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kejaksaan RI
DITANGKAP- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditangkap Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Sony Sonjaya (justice collaborator) yang siap membantu membongkar kasus korupsi besar 

Ringkasan Berita:
  • LPSK membuka peluang bagi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai JC dan akan membongkar otak utama di balik praktik jual-beli titik dapur SPPG.
  • Sony Sonjaya mengklaim adanya tekanan dan keterlibatan tokoh besar dalam proyek dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu lebar-lebar bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang siap membantu membongkar kasus korupsi besar. 

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan Justice Collaborator (JC) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Komitmen ini berlaku untuk kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), hingga kasus dugaan pemerasan WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca juga: Ada 30 Nama Tokoh Besar di HP Sony Sonjaya Eks Wakil Ketua BGN, Diduga Terlibat Korupsi Makan Gratis

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk menyapu bersih praktik rasuah yang terorganisasi.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Syarat Menjadi Justice Collaborator (JC)

Menurut Susilaningtias, tersangka yang ingin mengajukan diri sebagai JC tidak bisa sekadar mendaftar.

“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.

Ada kriteria tegas yang harus dipenuhi berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025:

  • Bekerja sama secara signifikan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
  • Menjelaskan peran aktor lain secara gamblang.
  • Membantu menemukan alat bukti baru yang lebih luas.
  • Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," tambah Susilaningtias.

Baca juga: Ajukan Status Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Program MBG

Langkah LPSK ini sejalan dengan manuver tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn.) Sony Sonjaya.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sony enggan pasang badan sendirian dalam sengkarut proyek dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut.

Sony membantah tuduhan bahwa dirinya adalah otak utama di balik praktik jual-beli titik dapur SPPG.

Sony mengklaim bergerak di bawah tekanan dan adanya "atensi" dari pihak-pihak berpengaruh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved