Mahasiswa UIN Suska Bacok Mahasiswi

Pasal Bertambah, Raihan Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 17 Tahun Penjara

Raihan Mufazzar (21), mahasiswa pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Farradhilla ditambahi pasal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dokumentasi/Tribun Pekanbaru
PELAKU PEMBACOKAN - Raihan Mufazzar (21), mahasiswa tersangka pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23) terancam hukuman 17 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan tersangka Raihan Mufazzar (21) ditambahi pasal berlapis.
  • Aksi sadis Raihan Mufazzar bacok Farradhilla Ayu Pramesti (23) pada Kamis (26/6/2026)  membuatnya terancam hukuman 17 tahun penjara.
  • Adapun Raihan menyimpan rasa sakit hati terhadap sosok Farra lantaran cintanya ditolak dan berniat membunuh sang mahasiswi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Raihan Mufazzar (21), mahasiswa tersangka pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23) mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan tersangka ditambahi pasal berlapis.

Aksi sadis Raihan Mufazzar yang dilakukannya pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB itu membuatnya terancam hukuman 17 tahun penjara.

Sebelumnya, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Wakil Rektor UIN Suska Murka Kecam Mahasiswa Bacok Mahasiswi di Riau, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Anggi mengungkap, tersangka sudah dicek urine. Hasilnya negatif narkoba.

Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya.

"Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan," sebut Anggi.

Anggi bilang pihaknya juga menelusuri jejak digital tersangka yang berkaitan dengan kejadian ini.

"Tersangka ini memang berangkat dari rumahnya pagi itu, ada niat untuk membunuh korban," tegasnya.

Rencanakan Pembunuhan

Tersangka ternyata memang berniat membunuh sang mahasiswi UIN Suska tersebut.

Adapun Raihan menyimpan rasa sakit hati terhadap sosok Farra lantaran cintanya ditolak,

Pengakuan Raihan tersebut diungkap setelah dirinya menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah melansir dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (27/2/2026).

"Dari hasil pemeriksaan pelaku iya (mau membunuh korban)," kata Anggi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved