Berita Nasional

Punya Sekoper Narkoba, Kompolnas Sebut AKBP Didik Eks Kapolres Bima Berpotensi Dipecat Tidak Hormat

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhisanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)

Tayang:
Youtube/(Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
AKBP DIDIK KASUS NARKOBA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
  • Kompolnas meyakini sidang etik akan mengambil keputusan maksimal sebagai bentuk profesionalisme Polri.
  • Penanganan tegas ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhisanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

Hal ini diungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Nah tapi kita harus lihat ya," kata Anam, Kamis, dikutip Kompas.com

SIDANG ETIK - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tiba di Mabes Polri hendak jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika digelar pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
SIDANG ETIK - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tiba di Mabes Polri hendak jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika digelar pada hari ini, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

AKBP Didik diyakininya akan mendapatkan sanksi maksimal lewat sidang etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya, dan memastikan kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.

Baca juga: 5 Fakta KT Anggota DPRD Muara Enim Kena OTT Bersama Anak, Uang Suap Dibelikan Alphard

Selain itu, kepolisian juga dipastikan mengusut lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti dan jejaring peredaran narkotika. 

Pemberantasan narkoba, kata Anam, merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Momentum ini harus dimanfaatkan Polri untuk menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara. 

“Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba," ujar Anam.

Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026).

Sidang tersebut digelar terkait kasus dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menjerat Didik. Pantauan Kompas.com di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Didik hadir langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup itu. Ia tiba dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB.

Didik tampak mengenakan seragam dinas Polri lengkap, termasuk topi dinas perwira menengah.

Kehadirannya dengan pakaian dinas menarik perhatian, mengingat statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang KKEP digelar secara tertutup dan belum diketahui siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin persidangan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved