Berita Nasional
Video Amien Rais Dihapus, Partai Ummat Soroti Komdigi: Siapa Penentu Hoaks?
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komdigi yang menghapus video Amien Rais terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
- Ridho menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar validasi yang jelas dan justru memperlihatkan sikap pemerintah yang anti-kritik serta enggan berdialog layaknya masa sebelum Reformasi 1998.
- Di sisi lain, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa video tersebut mengandung hoaks dan ujaran kebencian.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video milik Amien Rais di platform YouTube.
Ridho menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.
“Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais,” ujar Ridho dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Pertanyaan Soal Penentu Hoaks
Ridho mempertanyakan otoritas Komdigi dalam menetapkan sebuah konten sebagai hoaks atau tidak.
Menurutnya, penilaian semacam itu seharusnya melalui proses yang jelas dan terukur.
“Siapa yang berhak menyimpulkan sebuah pernyataan itu hoaks? Apakah cukup satu kementerian tanpa validasi yang transparan?” katanya.
Ia juga menilai kesimpulan Komdigi terlalu cepat tanpa melalui kajian mendalam maupun pembuktian komprehensif.
“Dalam bahasa singkatnya, dugaan langsung dijadikan kesimpulan,” tambahnya.
Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik
Lebih jauh, Ridho menilai langkah penghapusan video tersebut bisa memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah, khususnya terkait kebebasan berpendapat.
Menurutnya, tindakan tersebut berisiko dianggap sebagai bentuk pembatasan kritik publik.
“Ini bisa dimaknai sebagai sikap anti-kritik dan enggan membuka ruang dialog,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan agar kebijakan di ruang digital tidak mengarah pada praktik pembatasan seperti sebelum era reformasi.
Komdigi: Video Berpotensi Langgar UU ITE
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa konten video tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebut video itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang merugikan pihak lain dan memicu konflik sosial.
| Sosok Trisha Eungelica Ardyadana, Putri Ferdy Sambo yang Kini Resmi Menyandang Gelar Dokter |
|
|---|
| Sosok Sigit Pratomo, Penggugat Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Advokat Lulusan UGM |
|
|---|
| Ijazah UGM Jokowi Digugat Lagi, Kuasa Hukum: Belum Ada Amar Putusan yang Perintahkan Pamer Ijazah |
|
|---|
| Update Kasus Daycare Jogja: 131 Anak Diperiksa, Belasan Korban Alami Masalah Gizi dan Speech Delay |
|
|---|
| Sosok Bursok Anthony Marlon Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pendiri-pan-yang-juga-tokoh-reformasi-amien-rais.jpg)