Berita Viral
Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas
Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujarnya.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.
Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| UI Skors 14 Mahasiswa hingga 3 Semester dalam Kasus Pelecehan, Satu Orang Dinyatakan Tak Bersalah |
|
|---|
| Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku Perusakan Spion Mobil Menggunakan Kunci Roda di Tol JORR |
|
|---|
| Lansia di Boyolali Tewas usai Diduga Santap Sate yang Dikirim Lewat Ojol, Menantu Dicurigai |
|
|---|
| Viral Momen Closing Hard Rock FM Bandung, Tinggalkan Analog Kini Fokus ke Digital |
|
|---|
| Sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Buka-Bukaan Soal Pendanaan Film: Saya Enggak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Masir-17-terdakwa-kasus-mengambil-burung-cendet-di-Taman-Nasional-Bal.jpg)