Berita Viral

Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas

Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube/KompasTV
Tangis pecah Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). 

Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta dalam persidangan menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti mengakui bahwa telah mengambil lima ekor burung cendet.

Hakim menilai, yang bersangkutan memiliki niatan untuk mengambil.

"Menutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel," ucapnya dalam sidang Rabu (7/1/2026).

 

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur. 

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda pada Jumat (12/12/2025), dikutip Kompas.com

Pihaknya menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. 

"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun," katanya.

Dia menyatakan, tuntutan itu viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hukum tidak berkompromi.

"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya. 

 

Diamankan saat Tangkap Burung

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved