Berita Viral
Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas
Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
- Tangis Kakek Masir pecah akan segera bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
- Vonis ini disambut isak tangis oleh Masir yang langsung memeluk orang-orang di sekitarnya sebagai bentuk rasa syukur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (7/1/2026).
Masir (17), terdakwa kasus mengambil burung cendet di Taman Nasional Baluran segera dibebaskan setelah divonis hukuman 5 bulan 20 hari di PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
Masir tak kuasa membendung air mata usai mendengarkan vonis hakim yang membuatnya bisa segera menghirup udara bebas.
Baca juga: Video Istri Pingsan Peluk Kakek Masir Sebelum Sidang Kasus Burung, Tuntutan 2 Tahun Berubah 6 Bulan
Vonis ini disambut isak tangis oleh Masir yang langsung memeluk orang-orang di sekitarnya sebagai bentuk rasa syukur.
"Terima kasih, terima kasih pak," kata Kakek Masir kepada hakim, dilansir dari tayangan KompasTV.
Meski demikian, Masir menerima putusan hakim tentang masa penahanan selama 5 bulan 20 hari.
"Merasa keberatan gak vonis?" tanya wartawan.
"Enggak, saya menerima putusan majelis hakim itu," ucap kakek Masir sambil tak kuasa menahan tangis.
Sementara itu, Kuasa Hukum kakek Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus kliennya kakek Masir, karena sudah clear dengan masa tahanannya.
"Kalau dihitung masa tahanannya, kakek Masir per hari ini lima bulan lima belas hari dan akan dieksekusi pembebasannya oleh JPU pada hari Jumat (09/01/2026)," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Kakek Masir Tak Dapat Restorative Justice usai Dituntut 2 Tahun Imbas Tangkap Burung Cendet
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi dan menerima putusan Majelis Hakim.
"Pesan Majelis Hakim ini bukan intervensi dari siapapun, sebab Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh manapun. Putusan ini atas keyakinan hakim yang telah mempelajari kasus ini," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta dalam persidangan menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti mengakui bahwa telah mengambil lima ekor burung cendet.
Hakim menilai, yang bersangkutan memiliki niatan untuk mengambil.
"Menutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel," ucapnya dalam sidang Rabu (7/1/2026).
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda pada Jumat (12/12/2025), dikutip Kompas.com
Pihaknya menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun," katanya.
Dia menyatakan, tuntutan itu viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hukum tidak berkompromi.
"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.
Diamankan saat Tangkap Burung
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.
M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujarnya.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.
Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| UI Skors 14 Mahasiswa hingga 3 Semester dalam Kasus Pelecehan, Satu Orang Dinyatakan Tak Bersalah |
|
|---|
| Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku Perusakan Spion Mobil Menggunakan Kunci Roda di Tol JORR |
|
|---|
| Lansia di Boyolali Tewas usai Diduga Santap Sate yang Dikirim Lewat Ojol, Menantu Dicurigai |
|
|---|
| Viral Momen Closing Hard Rock FM Bandung, Tinggalkan Analog Kini Fokus ke Digital |
|
|---|
| Sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Buka-Bukaan Soal Pendanaan Film: Saya Enggak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Masir-17-terdakwa-kasus-mengambil-burung-cendet-di-Taman-Nasional-Bal.jpg)