TNI Tewas Dianiaya Senior
Alasan Letda Made & Thariq Singajuru Divonis Lebih Berat 9 Tahun dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer.
Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.
Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara.
Ia adalah pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, dan penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Video Awal Mula Ibu Prada Lucky Laporkan Suami ke Denpom Kupang, Live TikTok Berujung Laporan KDRT |
|
|---|
| Curhat Ibu Prada Lucky Laporkan Suami ke Denpom Kupang Kasus KDRT Ngaku Kecewa: Hati Sangat Hancur |
|
|---|
| Curhat Ibu Prada Lucky Laporkan Pelda Christian Suaminya ke Denpom Kupang Kasus KDRT, Hati Hancur |
|
|---|
| Nasib Christian Ayah Prada Lucky Ditahan PM Kupang, Kini Dilaporkan Istri Kasus KDRT & Selingkuh |
|
|---|
| Kabar Christian Namo Ayah Prada Lucky Ditahan PM Kupang, Sempat Menolak Dijemput Paksa di Pelabuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-vonis-17-terdakwa-kasus-kematian-Prada-Lucky.jpg)