TNI Tewas Dianiaya Senior

Alasan Letda Made & Thariq Singajuru Divonis Lebih Berat 9 Tahun dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
KASUS PRADA LUCKY -Sidang vonis 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). 

Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer. 

Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. 

Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. 

Ia adalah pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, dan penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved