TNI Tewas Dianiaya Senior

Alasan Letda Made & Thariq Singajuru Divonis Lebih Berat 9 Tahun dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
KASUS PRADA LUCKY -Sidang vonis 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, pada Rabu (31/12/2025).
  • Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana divonis 9 tahun penjara.
  • Seluruh terdakwa dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Seperti diketahui, dalam putusan tersebut sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara 15 terdakwa lain dihukum 15 tahun penjara. Mereka adalah:  

1. Sertu Thomas Desamberis Awi 
2. Sertu Andre Mahoklory 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus.

Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer.

Putusan ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno didampingi hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025). 

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana, dan memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian," kata Mayor Subiyatno membacakan putusan.

Baca juga: Suara Bergetar, Ibu Prada Lucky Puas 17 TNI Penganiaya Anaknya Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara

Majelis hakim menyebut para terdakwa memiliki niat yang sama. 

Terhadap alasan penasihat hukum tentang penyimpangan seksual, Hakim menilai itu tidak relevan. Sebab, itu harus dilakukan dengan pembuktian dan berada dalam internal. 

Majelis Hakim juga menyoroti perihal dasar pembinaan yang selalu disampaikan penasihat hukum. Mestinya setiap pembinaan harus menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan terdakwa sadar dan berujung kematian korban. 

"Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI," jelas majelis hakim. 

Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah tempramen dan tidak memiliki rasa kemanusian.

Berbagai kekerasan yang dilakukan membuat cedera berujung kematian.

Itu berarti kerugian jiwa dan materil pada orang tua almarhum, termasuk untuk korban lainnya Richard Bulan yang kini masih trauma. 

Selain menjalani penjara dan pidana tambahan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta atau masing-masing terdakwa membayar Rp 32 juta. 

Ibu Prada Lucky Puas

Ibu Prada Lucky menanggapi putusan tersebut, di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. 

Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan. 

"Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar, dikutip Kompas.com

Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. 

Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya. 

Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. 

Ia menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer. 

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky. Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari TNI AD. 

Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer sendiri telah berlangsung pada 10–11 Desember 2025.

Kronologi

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. 

Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer. 

Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. 

Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. 

Ia adalah pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, dan penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved