TNI Tewas Dianiaya Senior

Alasan Letda Made & Thariq Singajuru Divonis Lebih Berat 9 Tahun dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
KASUS PRADA LUCKY -Sidang vonis 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, pada Rabu (31/12/2025).
  • Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana divonis 9 tahun penjara.
  • Seluruh terdakwa dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Seperti diketahui, dalam putusan tersebut sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara 15 terdakwa lain dihukum 15 tahun penjara. Mereka adalah:  

1. Sertu Thomas Desamberis Awi 
2. Sertu Andre Mahoklory 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus.

Majelis hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer.

Putusan ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno didampingi hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025). 

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana, dan memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian," kata Mayor Subiyatno membacakan putusan.

Baca juga: Suara Bergetar, Ibu Prada Lucky Puas 17 TNI Penganiaya Anaknya Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara

Majelis hakim menyebut para terdakwa memiliki niat yang sama. 

Terhadap alasan penasihat hukum tentang penyimpangan seksual, Hakim menilai itu tidak relevan. Sebab, itu harus dilakukan dengan pembuktian dan berada dalam internal. 

Majelis Hakim juga menyoroti perihal dasar pembinaan yang selalu disampaikan penasihat hukum. Mestinya setiap pembinaan harus menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan terdakwa sadar dan berujung kematian korban. 

"Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI," jelas majelis hakim. 

Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah tempramen dan tidak memiliki rasa kemanusian.

Berbagai kekerasan yang dilakukan membuat cedera berujung kematian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved