TNI Tewas Dianiaya Senior

Alasan Letda Made & Thariq Singajuru Divonis Lebih Berat 9 Tahun dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara kasus penganiayaan Prada

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
KASUS PRADA LUCKY -Sidang vonis 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). 

Itu berarti kerugian jiwa dan materil pada orang tua almarhum, termasuk untuk korban lainnya Richard Bulan yang kini masih trauma. 

Selain menjalani penjara dan pidana tambahan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta atau masing-masing terdakwa membayar Rp 32 juta. 

Ibu Prada Lucky Puas

Ibu Prada Lucky menanggapi putusan tersebut, di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. 

Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan. 

"Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar, dikutip Kompas.com

Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. 

Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya. 

Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. 

Ia menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer. 

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky. Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari TNI AD. 

Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer sendiri telah berlangsung pada 10–11 Desember 2025.

Kronologi

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved