Banjir Sumatera

Dipecat Gerindra & Terancam Sanksi Jadi Nasib Bupati Aceh Selatan Imbas Umroh Saat Bencana

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.

Tayang:
Instagram/Tangkapan layar Ig @h.mirwan_ms_official
BUPATI ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya muncul sampaikan permintaan maafnya usai berangkat umrah tanpa izin ditengah kondisi wilayahnya dilanda banjir dan longsor. 

Ringkasan Berita:
  • Saat terjadi bencana di daerahnya, bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin. 
  • Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan akibat tindakannya.
  • Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.

Kritik dan kecaman didapatkan oleh tindakan Mirwan tersebut. 

Saat rapat terbatas (rapat) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) ia juga sempat disentil oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Sindiran yang disampaikan Prabowo terjadi saat Ratas yang diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

Akibat tindakannya, Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.

POSTINGAN ISTRI BUPATI- Istri Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Nafisah unggah soal menyinggung fitnah buntut suaminya berangkat umrah di tengah bencana banjir melanda rakyatnya
POSTINGAN ISTRI BUPATI- Istri Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Nafisah unggah soal menyinggung fitnah buntut suaminya berangkat umrah di tengah bencana banjir melanda rakyatnya (Instagram/Devinafisahmirwan.official)

Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi Kemendagri Menanti

Kemendagri mengatakan belum menentukan potensi sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan MS.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 

"Tergantung hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Benni kepada Tribunnews.com, Senin (8/12/2025).

Benni Irwan mengatakan undang-undang sudah mengatur apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.

"Jika melanggar, ada sanksinya," kata Benni.

Namun, dirinya menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana. 

Namun, Benni menyebut potensi sanksi administratif tersebut dinilai tidak ringan, apalagi setelah Presiden memberi atensi langsung. 

Ia mengatakan memang ada indikasi pelanggaran sejak awal saat Mirwan pergi umrah meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved