Banjir Sumatera

Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ini 10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas Izinnya Dicabut Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Tayang:
tribunmedan.com/istimewa
BANJIR TAPTENG - Potret udara kawasan permukiman di Tapanuli Tengah yang terdampak banjir dan longsor. Terlihat rumah-rumah warga masih digenangi lumpur dan material banjir, sementara akses jalan utama tampak terputus di sejumlah titik. Foto diambil dari helikopter saat proses pemantauan dan penyaluran bantuan darurat ke wilayah yang terisolasi. 

Ringkasan Berita:
  • Resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, presiden Prabowo Subianto.
  • Khususnya terkait penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu.
  • 10 di antaranya pemegang konsesi terluas, dari 28 perusahaan itu.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, utamanya penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu, presiden Prabowo Subianto.

Bergerak di bidang kehutanan, tambang, hingga perkebunan, perusahaan-perusahaan itu.

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), 28 perusahaan tersebut.

Presiden Prabowo diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.

Sementara itu, ada 10 perusahaan pemegang konsesi terluas yang izinnya dicabut Prabowo.

Konsesi merupakan pemberian hak atau izin oleh pemerintah atau pihak berwenang kepada individu atau badan usaha untuk mengelola, mengeksploitasi, atau menyediakan layanan tertentu terkait fasilitas umum atau sumber daya alam (seperti tambang, hutan, pelabuhan) dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat dan kompensasi yang telah disepakati. 

10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas

1.  PT Sumatera Riang Lestari

Perseroan Terbatas (PT) Sumatra Riang Lestari memiliki izin terluas yakni 173.971 hektare.

PT Sumatra Riang Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya mengelola hutan tanaman industri.

Perusahaan ini berbasis di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022

2. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

PT Toba Pulp Lestari Tbk memiliki izin seluas 167.912 hektare. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved