Berita Viral

Nasib Pegawai Honorer di Karawang Aniaya Anak Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Terancam Gagal PPPK

Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita

TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia. 

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menerangkan HW memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan.

HW juga menendang serta menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tersangka EF, NK dan FF bertugas menganiaya korban berulang kali serta melucuti pakaiannya.

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Aksi penganiayaan terhadap Rido dapat dihentikan kepala dusun yang mendengar keributan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," sambungnya.

‎Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved