Berita Viral

Motif Suami Siri di Malang Akhiri Nyawa Istri, Jasad Ditemukan Terkubur di Parit Ladang Tebu

- Polisi mengungkap kronologi di balik tewasnya Ponimah, perempuan asal Desa Druju, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang ditemukan terkubur di ladang

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI JENAZAH - Polisi mengevakuasi jasad Ponimah, perempuan asal Malang yang ditemukan terkubur di ladang tebu usai dibunuh oleh suami sirinya. 

Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.

Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.

Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 sentimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Usai tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.

Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dengan tujuan untuk membuang jenazah. 

Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.

Lalu pelaku membakar Ponimah Pertalite yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.

Setelah terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.

Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan badan. Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

 

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved