Mayat Wanita di Sungai Citarum

Nasib Heryanto yang Bunuh Karyawati Minimarket, Jadi Tersangka Utama & Terancam Hukuman Mati

Saat berada di rumah yang sedang kosong, Heryanto diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.

TribunJabar.id/Istimewa
PEMBUNUHAN KARYAWATI MINIMARKET - (Kiri) Foto DO (21) semasa hidup dan (Kanan) Tampang Heryanto, pembunuh rekan kerja yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Heryanto membunuh rekan kerjanya DO di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta.
  • Atas dasar motif ketertarikan seksual terhadap korban, tersangka Heryanto didakwa.
  • Heryanto kini terancam hukuman mati.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka utama dalam kasus pembunuhan karyawati minimarket itu, Heryanto (27), rekan kerja korban bernama DO (21). 

Heryanto, rekan kerjanya di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat membunuh DO.

Pada Selasa (7/10/2025), jasad DO ditemukan mengambang di Sungai Citarum kawasan Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Tersangka Heryanto didakwa atas dasar motif ketertarikan seksual terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan tindak pidana ini bermula di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

DIGIRING APARAT - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam.
DIGIRING APARAT - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Saat berada di rumah yang sedang kosong, Heryanto diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, Heryanto berusaha untuk menghilangkan jejak.

Heryanto membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban.

Setelah itu, jasad korban dibuang di Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, sebelum akhirnya ditemukan di Karawang.

"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN," ujar AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025), dilansir TribunJabar.id.

Selain membuang jasad DO, Heryanto juga membakar sebagian barang milik korban untuk menghilangkan bukti dan menjual barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban lainnya.

"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku."

"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," papar AKP Uyun.

Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved