Prabowo Reshuffle Kabinet

Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak jadi Menteri dan Wamen Haji dan Umrah

Editor: Abu Hurairah
copilot.microsoft.com
KEMENTERIAN HAJI UMRAH - Ilustrasi Ka'bah dan Masjid di Mekkah dibuat dari hasil AI copilot.microsoft.com. Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah 

Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:

-Menyambut dan memproses jemaah haji dan umrah dari seluruh pintu masuk ke Kerajaan Arab Saudi, baik jalur udara, laut maupun darat dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

-Memastikan ketersediaan fasilitas pemondokan yang layak dan berizin bagi jemaah haji, umrah, dan peziarah Masjid Nabawi, memastikan ketersediaan transportasi, dan mencermati kekurangan layanan, akibat yang ditimbulkannya, dan memberinya solusi secara langsung dan cepat, serta menyiapkan layanan pengadilan permanen yang akan menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar aturan.

-Menerima keluhan jemaah haji dan umrah dan segera memberikan solusinya.

-Memastikan pelaksanaan program pihak-pihak yang mendapat izin untuk menyediakan layanan, mengawasi kinerja mereka, dan memastikan mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Mekah, Madinah, Masya'ir, Provinsi Jeddah, dan Pelabuhan Yanbu.'

-Melakukan pengawasan lapangan dan elektronik untuk mengetahui jumlah jemaah haji dan umrah, mencermati kondisi over stay (terlambat pulang), dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku.

-Berpartisipasi dalam menjalankan tugas komite-komite urusan haji, terutama Komite Tinggi Urusan Haji, Komite Haji Pusat, dan Komite Haji Madinah. Demikian juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam merencanakan progam haji, mengajukan usulan pengembangan, menyiapkan rencana pengaturan pemberangkatan jemaah, dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan.

-Melakukan pertemuan dengan delegasi haji dari berbagai negara untuk mengatur jemaah haji dan umrah.

-Mengusulkan aturan dan regulasi dan revisinya kepada pihak-pihak terkait.

-Mengengatur pemberangkatan jemaah haji ke Masya'ir.

-Mengatur pemberangkatan jemaah haji ke area Jamarat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

-Mengatur kepulangan jemaah haji dan umrah.

-Membimbing jemaah yang tersesat bekerja sama dengan Perhimpunan Pandu Arab Saudi.

-Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui

Artikel ini bersumber dari https://nasional.kompas.com/ dan https://makassar.tribunnews.com/

Baca juga: 5 Menteri yang Kena Reshuffle Prabowo Subianto, Mulai dari Sri Mulyani hingga Budi Gunawan

Baca juga: MENGENAL Moch Irfan Yusuf Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah, Punya Kekayaan Rp16,2 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved