Prabowo Reshuffle Kabinet

Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak jadi Menteri dan Wamen Haji dan Umrah

Editor: Abu Hurairah
copilot.microsoft.com
KEMENTERIAN HAJI UMRAH - Ilustrasi Ka'bah dan Masjid di Mekkah dibuat dari hasil AI copilot.microsoft.com. Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah 

-Menjalankan kebijakan negara terkait masalah haji dan umrah.

-Meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah dan mengembangkan cara kerjanya, yang mencakup:

-Memperkuat sistem pengawasan terhadap semua penyedia layanan haji dan umrah.

-Merespon dengan cepat dan memberikan solusi atas pengaduan para jemaah haji dan umrah, mencari cara agar hal tersebut tidak terjadi lagi, dan menindak orang-orang yang melanggar hukum.

-Menggunakan teknologi paling mutakhir.

-Mengembangkan prosedur yang dapat mempermudah pelaksanaan haji dan umrah.

-Berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif bagi jemaah haji dan umrah agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan selamat dan tenang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

-Meningkatkan kondisi finansial dan administrasi di kementerian dan seluruh instansi swasta yang dibawahinya.

-Meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah sejak mereka tiba di terminal, pelabuhan atau bandara Kerajaan Arab Saudi dan selama tinggal di Mekah dan Madinah hingga kepulangan mereka.

-Meningkatkan kinerja semua pihak penanggung jawab haji dan umrah dalam memberikan pelayanan.

-Mengembangkan struktur organisasi kementerian haji dan semua pihak yang dibawahinya.

-Memberikan edukasi kepada jemaah haji dan umrah tentang aturan, hak, dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah.

-Mengembangkan pusat informasi jemaah haji dan pusat keamanan dan menambah pusat bimbingan haji di Mekah, Madinah, dan tempat-tempat ibadah lainnya.

Tugas Kementerian

Sejumlah tugas kementerian, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya.

Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved