Info GTK

Cara Cek NRG di Info GTK 2026 Online, Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Selengkapnya cara mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) secara online melalui SIMPKB dan GTK terbaru tahun 2026

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Capture Layar info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
LOGIN INFO GTK - Tangakapan Layar halaman login Info GTK website info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Cara Cek NRG di Info GTK 2026 Online, Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Guru dan tenaga kependidikan yang ingin mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) dapat mengakses Info GTK 2026 dengan login secara online melalui laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id.

NRG yaitu nomor unik yang diberikan pada guru yang telah dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru.

Serta telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah.

NRG berfungsi sebagai bukti formal atas kompetensi dan profesionalisme seorang guru dan menjadi syarat penting dalam pengajuan tunjangan profesi.

Selengkapnya cara mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) secara online melalui SIMPKB dan GTK terbaru tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2026

1. Ketik info GTK pada pencarian di Google

2. Muncul laman resmi Info GTK dengan format https://info.gtk.kemendikbud.go id, klik laman tersebut.

3. Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.

4. Isi kode captcha dan klik 'Login'

5. Setelah login, cek menu “Validasi Kelulusan Sertifikasi”, NRG akan muncul jika proses validasi pusat selesai.

Jika NRG belum muncul, terdapat tulisan status “Proses Validasi”. Bapak/ibu guru melakukan pengecekan ulang secara berkala hingga data diperbarui.

Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima TPG dan status Validasi SKTP berwarna hijau sebagai tanda kelengkapan administrasi.

Sebelum melakukan pengecekan nomor NRG, guru harus telah dinyatakan lulus dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang dapat diikuti melalui laman SIMPKB.

Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu :

PPG Daljab : NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved