Info GTK
Cek Info GTK 2026 info.gtk.kemendikdasmen.go.id, Melihat Status Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru (TPG) pada 2026 diberikan kepada guru ASN dan Non-ASN yang telah memenuhi syarat kreteria.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2026. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru ASN dan Non-ASN yang telah memenuhi syarat kreteria.
Untuk memastikan kelayakan mendapatkan tunjangan tersebut, guru perlu secara berkala memeriksa informasi di laman Info GTK.
Info GTK adalah sistem daring yang digunakan untuk memverifikasi data guru terkait tunjangan profesi, kesejahteraan, dan sertifikasi.
Para guru kini dapat mengecek sendiri tunjangan yang mereka terima secara online dengan mudah.
Untuk mendapatkan informasi terkait tunjangan guru dan status profesi, pengecekan dapat dilakukan melalui dua portal resmi:
- Info GTK (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/)
- PTK.Datadik (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
Melalui Info GTK, baik guru ASN maupun non-ASN dapat mengecek tunjangan profesi yang mereka terima.
Data yang ditampilkan dalam Info GTK bersumber langsung dari pendataan resmi seorang guru dan mencakup berbagai informasi penting seperti Nomor Registrasi Guru, Status NUPTK, dan lainnya.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru yang semula triwulanan (tiga bulan) menjadi bulanan di tahun 2026.
Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN yang telah inpassing memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai SK penyetaraan.
Sementara guru non-ASN yang belum inpassing masih menerima TPG nominal sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Pemerintah juga menyiapkan kenaikan tunjangan bagi guru honorer bersertifikasi menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan, yang direncanakan berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Para guru harus memastikan memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru yang valid, NUPTK aktif, serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Status data pada Info GTK harus valid dan tersinkronisasi dengan Dapodik. Penerbitan SKTP tetap menjadi dasar utama pencairan meskipun periode pembayaran dilakukan setiap bulan.
Berikut panduan login info GTK untuk cek tunjangan sebagaimana dilansir dari Tribunjogja.com.
Panduan Login Info GTK untuk Cek Tunjangan :
- Buka laman Info GTK (akses tautan di atas)
- Masukkan username dan password, serta kode captcha
- Gunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar
- Klik tombol Login
- Cek data yang tercantum, jika benar klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak
- Jika terdapat kesalahan data, segera hubungi Operator Sekolah untuk perbaikan
Panduan Login PTK.Datadik untuk Akses Info GTK:
- Buka laman PTK.Datadik
- Klik tombol Login Menggunakan SSO
- Masukkan username/email dan password (sesuai akun PTK Dapodik)
- Klik tombol Masuk
- Klik menu Biodata, lalu pilih Buka Info GTK
- Pastikan seluruh data yang ditampilkan valid
- Jika benar, klik Cetak; jika tidak, segera lakukan perbaikan data
Apa Saja Informasi yang Ditampilkan di Info GTK dan PTK.Datadik?
| Cara Cek Info GTK 2026 di info.gtk.kemendikdasmen.go.id, Pencairan TPG Januari |
|
|---|
| Cara Cek NRG di Info GTK 2026 Online, Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru |
|
|---|
| Info GTK 2026 Tidak Bisa Diakses, Muncul Tulisan "Sistem Dalam Perbaikan", Ini Solusi Cek TPG |
|
|---|
| Cara Konfirmasi Nomor Rekening di Info GTK 2025 untuk Pembayaran Tunjangan Sertifikat Guru, Mudah |
|
|---|
| Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id untuk Melihat Status Tunjangan Sertifikat Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Info-GTK-2025-Sudah-Bisa-Diakses-Melalui-Link-infogtkdikdasmengoid-Ini-Cara-Cek-Tunjangan-Guru.jpg)