Seputar Islam

Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan

Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SYARAT MENGGANTI NAMA -- Ilustrasi tentang Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres No.96 Tahun 2018, yaitu :

Salinan penetapan pengadilan negeri;
Kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.


Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

Demikian penjelasan Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Dalil Tentang Kewajiban Orangtua Memberi Nama yang Baik untuk Anak, Berikut Contoh Nama yang Disukai

Baca juga: Arti Ayat Yuridullahu Bikumul Yusra Wa La Yuridu Bikumul Usra, Allah Menghendaki Kemudahan Bagimu 

Baca juga: 4 Contoh Teks Doa Puncak Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Bacaan Arab dan Indonesia

Baca juga: Arti Ahabbul Amali Ilallahi Taala Adwamuha Wa In Qalla, Hadits Amalan yang Paling Dicintai Allah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved