Seputar Islam
Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya
Dalil makruh mencabut uban Jangan kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
يَكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذُّي وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ قَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيثٌ حَسَنٌ هَكَذَا. قَالَ أَصْحَابُنَا يَكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ كَمَا سَبَقَ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ. وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ. وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنَ الْلِحْيَةِ وَالرَّأْسِ
“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’.
Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan.
Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban.
Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja.
Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293)
Namun ada pandangan lain yang dikemukakan oleh imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitabal-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa. Menurutnya, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun).
Pandangan ini menurut ath-Thahawi sebaiknya tidak dipahami secara literalis. Beliau memberi catatan, bahwa pandangan imam Abu Hanifah tersebut seyogyanya dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, tetapi jika banyak maka hukumnya tetap makruh karena adanya hadits yang melarang untuk mencabut uban yang diriwayatkan Abu Dawud sebagaimana disebutkan di atas.
وَفِي الْخُلَاصَةِ عَنِ الْمُنْتَقَى كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُكْرِهُ نَتْفَ الشَّيْبِ إِلَّا عَلَى وَجْهِ التَّزَيُّنِ اه وَيَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى الْقَلِيلِ أَمَّا الْكَثِيرُ فَيُكْرَهُ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dan seyogyanya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’” (Lihat, ath-Thahawi, Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah, Bulaq-Mathba’ah al-Amiriyah al-Kubra, 1318 H, h. 342).
Demikian penjelasannya, wallahualam bishawabi. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Apa dan Siapa yang Dimaksud Ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin, Para Ulama Penyampai Hadits
Baca juga: Arti Muqaranah, Muqaranah Hakikiyah dan Muqaranah Urfiyah, Istilah dalam Fiqih Ibadah dan Contohnya
Baca juga: Doa Mohon Kemudahan: Allahumma Innaka Talamu Ma Nahnu Fihi Wa Ma Nathlubuhu, dan Artinya
Baca juga: Doa Pembuka Pidato Rabbana Atina Min Ladunka Rahmatan dan Robbish Rohli Sodri, Tulisan Arab & Arti
hukum mencabut uban dalam islam
hukum mencabut uban bagi perempuan dalam islam
hukum mencabut uban karena gatal
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
hukum mencabut uban di jenggot
hukum mencabut rambut uban dalam islam
Amalan-Amalan Malam Jumat Sesuai Sunnah Rasulallah SAW, Perbanyak Membaca Dzikir dan Doa |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Terbaru Edisi 12 September 2025, Mengandung Makna dan Khidmat |
![]() |
---|
Doa Mohon Kemudahan: Allahumma Innaka Ta'lamu Ma Nahnu Fihi Wa Ma Nathlubuhu, dan Artinya |
![]() |
---|
Sejarah dan Profil Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo Jawa Tengah, Tampung 10 Ribu Jemaah |
![]() |
---|
Makna Hadits Janganlah Kalian Menjadikan Rumah-rumah Kalian Seperti Kuburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.