Seputar Islam

Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya

Dalil makruh mencabut uban Jangan kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCABUT UBAN -- Ilustrasi rambut mulai beruban, berikut hukum mencabut uban rambuta atau uban jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Uban adalah salah satu ciri dan tanda-tanda penuaan pada diri manusia. Untuk tanda-tanda normal, uban akan muncul pada usia pra lansia hingga lansia. 

Namun dalam beberapa kasus, terdapat juga usia produktif telah tumbuh uban pada rambutnya.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Banyak faktor yang menyebaban rambut kepala kita beruban seperti faktor usia dan banyaknya beban pikiran, pigmen rambut dan sebagainya.

Sebagian orang ada yang merasa risih dengan adanya uban. Sehingga berupaya mencabut uban satu per satu.  Tak jarang mencabut uban karena merasa gatal dan sebab lain.

Pertanyaannya sekarang apakah hukum mencabut uban rambut? Berikut penjelasannya.

Hukum Mencabut Uban
Dikutip dari laman nu.or.id,  menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. 

Makruh artinya dikerjakan tidak apa-apa, tapi ditinggalkan lebih baik atau mendapat pahala.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

"Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih maka hal itu tidak mustahil”. 

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala.

Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

يَكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذُّي وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ قَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيثٌ حَسَنٌ هَكَذَا. قَالَ أَصْحَابُنَا يَكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ كَمَا سَبَقَ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ. وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ. وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنَ الْلِحْيَةِ وَالرَّأْسِ

“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’. 

Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. 

Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban.

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja.

 Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293)

Namun ada pandangan lain yang dikemukakan oleh imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitabal-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa. Menurutnya, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun). 

Pandangan ini menurut ath-Thahawi sebaiknya tidak dipahami secara literalis. Beliau memberi catatan, bahwa pandangan imam Abu Hanifah tersebut seyogyanya dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, tetapi jika banyak maka hukumnya tetap makruh karena adanya hadits yang melarang untuk mencabut uban yang diriwayatkan Abu Dawud sebagaimana disebutkan di atas.

وَفِي الْخُلَاصَةِ عَنِ الْمُنْتَقَى كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُكْرِهُ نَتْفَ الشَّيْبِ إِلَّا عَلَى وَجْهِ التَّزَيُّنِ اه وَيَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى الْقَلِيلِ أَمَّا الْكَثِيرُ فَيُكْرَهُ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 Dan seyogyanya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’” (Lihat, ath-Thahawi, Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah, Bulaq-Mathba’ah al-Amiriyah al-Kubra, 1318 H, h. 342).

Demikian penjelasannya, wallahualam bishawabi. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Apa dan Siapa yang Dimaksud Ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin, Para Ulama Penyampai Hadits

Baca juga: Arti Muqaranah, Muqaranah Hakikiyah dan Muqaranah Urfiyah, Istilah dalam Fiqih Ibadah dan Contohnya

Baca juga: Doa Mohon Kemudahan: Allahumma Innaka Talamu Ma Nahnu Fihi Wa Ma Nathlubuhu, dan Artinya

Baca juga: Doa Pembuka Pidato Rabbana Atina Min Ladunka Rahmatan dan Robbish Rohli Sodri, Tulisan Arab & Arti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved