KIP Kuliah

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Ini Persyaratan dan Alur

KIP Kuliah adalah program bantuan dana di bidang pendidikan untuk siswa SMA kelas 12 dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
KIP KULIAH 2026 - Tangkap layar halaman utama KIP Kuliah 2026 dari kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Ini Persyaratan dan Alur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi siswa KIP Kuliah yang belum beruntung di Jalur Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT 2026, masih ada kesempatan untuk mencoba di Jalur Seleksi Mandiri PTN atau PTS.

Jadwal KIP Kuliah 2026 untuk jalur mandiri dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2026

Silahkan melengkapi berkas pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTN/PTS sebelum melakukan registrasi di PT tujuan. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan dana di bidang pendidikan untuk siswa SMA kelas 12 dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Dengan mendaftar KIP Kuliah dan lolos jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah, kamu bisa kuliah gratis dan mendapatkan uang saku tiap bulan.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

Syarat Daftar KIP Kuliah

Kamu bisa jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat ekonomi dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 adalah sebagai berikut: 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved