KIP Kuliah

Tata Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2026 di Dashboard Utama Data Rumah

Pengisian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak

Editor: Abu Hurairah
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
KIP KULIAH 2026 - Tangkap layar halaman utama KIP Kuliah 2026 dari kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Tata Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2026 di Dashboard Utama Data Rumah 

Ringkasan Berita:
  • Panduan pengisian NJOP/meter saat pendaftaran KIP Kuliah 2026
  • Nilai NJOP/Meter terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • NJOP/Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi yang mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - NJOP/meter merupakan kolom yang wajib diisi oleh siswa saat melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026

Pengisian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Diketahui, NJOP/Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi yang mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.

Nilai NJOP/Meter terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun letaknya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2026

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2026 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved