Hari Kartini 2026

6 Putusan MK yang Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan, Refleksi Memperingati Hari Kartini

 Dalam banyak putusannya, MK menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi negara.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
LISMA/GRAFIS/CANVA
HAK PEREMPUAN -- Ilustrasi perempuan, berikut 6 Putusan MK yang Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

MK juga merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 
MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (UUD 1945).

Tugasnya melibatkan penyelenggaraan pengadilan dengan tujuan utama menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Terkait dengan perlindungan hak perempuan, beberapa kali MK mengambil putusan yang memberikan angin segar dan harapan kepada perlindungan hak perempuan.

 Dalam banyak putusannya, MK menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi negara.

Dalam rangka refleksi peringatan Hari Kartini 2026, berikut tribunsumsel.com rangkum tentang putusan MK terkait perlindungan hak perempuan, dikutip dari mkri.id dan sumber lainnya.

PUTUSAN MK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

1. Putusan MK Terkait Perjanjian Perkawinan 

Melalui putusan nomor 69/PUU-XIII/2015 MK memberikan kesempatan bagi suami dan istri, termasuk perempuan untuk membuat perjanjian perkawinan tidka hanya sebelum menikah tetapi juga selama masih dalam ikatan perkwinan.

Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama, secara tertulis dan disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris.
Setelah disahkan isi perjanjian tersebut juga berlaku bagi pihak ketiga yang terkait.

2. Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Melalui putusan Non 169/PUU-XXII/2024, MK Menyatakan bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan termasuk paling sedikit 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, dapat mengabaikan prinsip kesetaraan dan berpotensi menimbulkkan ketidakadilan.

MK menilai kondisi tersebut membuat keterwakilan perempuan sulit terwujud dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu MK mengegaskan bahwa pengaturan keterwakilan perempuaan secara proporsional termasuk kuota minimal 30 persen harus dimuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.


3. Putusan MK terkait Anak di Luar Nikah (Perlindungan Ibu & Anak)

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010,  Anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, jika dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya tes DNA).

 Dampak bagi perempuan: Melindungi hak ibu dari beban sosial dan hukum; Memberikan kepastian hukum bagi anak; Mengurangi stigma terhadap perempuan

4. Putusan MK terkait Batas Usia Perkawinan

Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017, MK menyatakan batas usia perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan adalah diskriminatif.

Dampaknya: lahir perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi:  Usia minimal menikah perempuan = 19 tahun (sama dengan laki-laki)


Dampak dari putusan MK ini, dapat  mencegah perkawinan anak, melindungi kesehatan reproduksi perempuan dan mendukung pendidikan perempuan

5. Putusan MK tentang Perlindungan Pekerja Perempuan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved