Cara dan Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Masih Bekerja

Artikel ini berisi cara dan syarat cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih bekerja.

Tayang:
BPJS Ketenagakarjaan
LOGO BPJS KETENAGAKERJAAN - Cara dan Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Masih Bekerja 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peserya BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) meski masih bekerja.

Program ini dapat dimanfaatkan sebagai persiapan masa pensiun maupun untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. 

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipahami serta dokumen yang harus disiapkan peserta.

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja

Ketentuan mengenai pencairan saldo JHT saat masih berstatus aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, pencairan hanya dapat dilakukan untuk sebagian saldo dan tidak berlaku untuk seluruh dana JHT yang dimiliki.

Selain itu, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim.

Berikut aturan pencairan JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja:

1. Pencairan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lain.

2. Pencairan maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

3. Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Karena status kepesertaan masih aktif, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT sebagaimana peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Dokumen yang harus disiapkan

Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pengajuan klaim.

Untuk pencairan 10 persen saldo JHT, dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Buku tabungan.
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Sementara itu, peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah perlu melengkapi dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5. Dokumen perbankan sesuai peruntukan pengajuan yang diperoleh dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
6. Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved