Hari Kartini 2026

6 Putusan MK yang Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan, Refleksi Memperingati Hari Kartini

 Dalam banyak putusannya, MK menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi negara.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
LISMA/GRAFIS/CANVA
HAK PEREMPUAN -- Ilustrasi perempuan, berikut 6 Putusan MK yang Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan. 

 Putusan MK dalam berbagai putusan ketenagakerjaan menegaskan, perempuan berhak atas:  cuti hamil & melahirkan, perlindungan dari diskriminasi kerja upah yang setara.

Pekerja perempuan sering menghadapi risiko khusus, seperti:

Diskriminasi di tempat kerja
Kekerasan atau pelecehan
Hak reproduksi (cuti hamil, melahirkan, haid)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menikah atau hamil
Beberapa aturan terkait ini diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 
2. Prinsip penting dalam putusan MK
a. Larangan diskriminasi terhadap perempuan
MK menegaskan bahwa:  Perempuan tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena jenis kelamin.  PHK karena menikah atau hamil adalah bentuk diskriminasi. Hal ini Ini sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam UUD 1945.

 
b. Perlindungan hak reproduksi
MK mendukung perlindungan hak-hak seperti: Cuti hamil dan melahirkan, Perlindungan kesehatan ibu dan anak,  Hak istirahat saat kondisi tertentu (misalnya haid).
Artinya, perusahaan wajib menghormati kondisi biologis perempuan, bukan menjadikannya alasan untuk merugikan pekerja.

 
c. Hak atas rasa aman dari kekerasan & pelecehan
Dalam semangat perlindungan konstitusional, MK menekankan bahwa: Pekerja perempuan berhak atas lingkungan kerja yang aman. Negara dan perusahaan wajib mencegah kekerasan atau pelecehan seksual. Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberi perlindungan lebih luas bagi korban.

 
d. Perlindungan dari PHK yang tidak adil
MK menegaskan: PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Alasan yang merugikan perempuan (seperti menikah, hamil) tidak sah. Pekerja perempuan tetap memiliki hak kerja yang sama dengan laki-laki.

 

6. Putusan MK terkait Kekerasan & Perlindungan Hukum

MK juga menegaskan bahwa negara wajib melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk:

Mendukung keberlakuan:  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
 Dampak: Memperkuat posisi korban; Menjamin akses keadilan; Mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual.

Dari berbagai putusan MK terkait kekerasan dan perlindungan hukum, ada beberapa prinsip penting:

a. Perlindungan korban adalah kewajiban negara
MK menegaskan bahwa negara wajib melindungi korban kekerasan, terutama korban kekerasan seksual, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara (HAM).

Artinya:

Korban berhak mendapatkan layanan hukum, medis, dan pemulihan
Pemerintah tidak boleh menolak bantuan dengan alasan administratif
 
b. Kepastian hukum (tidak boleh pasal “karet”)
MK sering membatalkan atau menafsirkan ulang pasal yang:  Terlalu luas; Multitafsir
dan bisa disalahgunakan
Contohnya dalam putusan terkait UU ITE, MK menekankan bahwa tidak semua ekspresi yang menimbulkan kegaduhan bisa langsung dipidana, karena harus ada batasan yang jelas agar tidak melanggar kepastian hukum.

 
c. Perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, korban kekerasan)
MK dan lembaga peradilan menekankan bahwa:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved