Berita Palembang

Jadi Perantara Jual Beli 7,1 Kg Sabu dan 47 Ribu Ekstasi di Palembang Kini Dituntut Hukuman Mati

Amar tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
TERDAKWA-- Alfin Rifki Kurniadi terdakwa perantara penjual dan pembeli sabu-sabu 7,1 kilo dan 47 ribu butir Ekstasi menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (26/8/2025). Alfin dituntut hukuman mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati kepada Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng terdakwa perantara penjual dan pembeli narkotika.

Alfin termasuk ke dalam DPO yang sudah ditangkap BNN Sumsel.

Amar tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).

Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara penjualan narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng dengan hukuman pidana Mati, " ujar JPU Agung S Faizal.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika serta menjadi perantara penjual narkotika dengan berat netto 7,1 kilo sabu dan 47 ribu butir pil ekstasi.

Sedangkan hal yang meringankan nihil.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan lagi dengan agenda pledoi terdakwa dan penasihat hukum.

Baca juga: Nasib Bripda Alvian, Polisi yang Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa adalah rekan terpidana Mirza (berkas terpisah) yang ditangkap BNN Sumsel pada 9 Maret 2022 lalu di Sungai Liat, Bangka.

Semenjak saat itu Alfin menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Sumsel, dan tertangkap pada 17 Januari 2025.

Terdakwa Alfin Rifki sudah menjadi perantara penjualan narkotika sebanyak 5 kali atas perintah Mirza. Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta.

Arif Rahman SH dan Yulia Rahma SH kuasa hukum Rifki mengatakan, ia akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sebab hukuman mati tidak diperbolehkan lagi karena melanggar HAM.

"Tuntutan mati sebenarnya tidak boleh karena melanggar HAM, itu salah satu yang akan kami tuangkan dalam pledoi untuk meringankan terdakwa, " ujar Arif.

Ia menyebut terdakwa Alfin ini adalah DPO narkoba yang dicari sejak tahun 2022.

"Iya DPO 3 tahun," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved