Berita Palembang
Jadi Perantara Jual Beli 7,1 Kg Sabu dan 47 Ribu Ekstasi di Palembang Kini Dituntut Hukuman Mati
Amar tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati kepada Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng terdakwa perantara penjual dan pembeli narkotika.
Alfin termasuk ke dalam DPO yang sudah ditangkap BNN Sumsel.
Amar tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara penjualan narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng dengan hukuman pidana Mati, " ujar JPU Agung S Faizal.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika serta menjadi perantara penjual narkotika dengan berat netto 7,1 kilo sabu dan 47 ribu butir pil ekstasi.
Sedangkan hal yang meringankan nihil.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan lagi dengan agenda pledoi terdakwa dan penasihat hukum.
Baca juga: Nasib Bripda Alvian, Polisi yang Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa adalah rekan terpidana Mirza (berkas terpisah) yang ditangkap BNN Sumsel pada 9 Maret 2022 lalu di Sungai Liat, Bangka.
Semenjak saat itu Alfin menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Sumsel, dan tertangkap pada 17 Januari 2025.
Terdakwa Alfin Rifki sudah menjadi perantara penjualan narkotika sebanyak 5 kali atas perintah Mirza. Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta.
Arif Rahman SH dan Yulia Rahma SH kuasa hukum Rifki mengatakan, ia akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sebab hukuman mati tidak diperbolehkan lagi karena melanggar HAM.
"Tuntutan mati sebenarnya tidak boleh karena melanggar HAM, itu salah satu yang akan kami tuangkan dalam pledoi untuk meringankan terdakwa, " ujar Arif.
Ia menyebut terdakwa Alfin ini adalah DPO narkoba yang dicari sejak tahun 2022.
"Iya DPO 3 tahun," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ingin Dapat Perlindungan, 3 Aktivis Asal Sumut Jalan Kaki Ingin Bertemu Prabowo, Tiba di Palembang |
![]() |
---|
Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian |
![]() |
---|
Bayar Parkir di Bandara SMB II Palembang Kini Wajib Non Tunai, Siapkan Kartu Uang Elektronik |
![]() |
---|
Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Nekat Curi iPhone 13, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.