Berita Palembang
Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja
Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski secara aturan Walikota Palembang Ratu Dewa bisa melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang karena sudah 6 bulan menjabat.
Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat.
Meski begitu, beberapa pos seperti Kepala Satuan Pol PP yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), dan posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Bari dalam proses seleksi terbuka.
Menurut Ratu Dewa, rotasi dan mutasi pejabat belum akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada proses tahapan untuk melakukannya.
Dimana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Untuk melakukan rotasi dan mutasi, banyak tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh aturan, " kata Dewa, Selasa (26/8/2025).
Dewa menerangkan, jika dirinya meminta jajarannya untuk fokus bekerja terlebih dahulu, sesuai tupoksinya untuk kepentingan masyarakat Palembang.
"Mengenai isu- isu yang beredar di kalangan pejabat, maka saya bisa menyampaikan bahwa saya tidak mendengar isu isu apapun. Kami mengimbau kepada seluruh pejabat agar tetap bekerja, bertugas serta berkinerja dengan baik seperti biasanya, tidak perlu khawatir terkait isu- isu pelantikan yang ada, " ucapnya.
Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi, jika dianggap selama ini tidak efektif dalam bekerja pimpinannya pasti akan diganti.
"Seluruh OPD tentu saja menjadi perhatian dari kami selaku Kepala Daerah, khususnya pada kinerjanya dalam mensukseskan visi dan misi Kepala Daerah (RDPS), " tandasnya.
Dewapun menerangkan proses dan mekanisme dalam melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemkot Palembang, pastinya sesuai aturan yang ada nantinya.
"Proses dan mekanisme mutasi/rotasi mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun," capnya.
Selain itu dalam proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pegawai tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dengan mengajukan usul dalam aplikasi i-mut BKN RI.
"Ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, " tandasnya.
Ditambahkan Dewa, dalam hal rotasi atau mutasi pejabat pasti ada alasan utama dengan berbagai pertimbangan yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi.
Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian |
![]() |
---|
Bayar Parkir di Bandara SMB II Palembang Kini Wajib Non Tunai, Siapkan Kartu Uang Elektronik |
![]() |
---|
Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Nekat Curi iPhone 13, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Investasi di Sumsel Tembus Rp 26,39 Triliun, OKI Pulp and Paper Masih Jadi Penyumbang Tertinggi |
![]() |
---|
3 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Palembang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.