Bukan hanya SDM, proses shifting ini juga meliputi aset-aset Kementerian Agama yang selama ini diperuntukkan untuk pelayanan haji dan umrah.
"Di UU itu mengamanatkan ada pergeseran, shifting ya shifting aset, semua aset perhajian yang selama ini di bawah Kementerian Agama dan dikelola oleh Kemenag, itu menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya. (lis)
Simak berita-berita lainnya di Google News
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi Posbankum di OKU, Dorong Akses Hukum Gratis bagi Masyarakat
Baca juga: Penyebab Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Setahun Cekcok Berujung Pisah Rumah September 2024
Baca juga: 8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia
Baca juga: Program Kemuliaan Pemkab OKU Timur Dapat Apresiasi Kemenag RI