Suami KDRT Istri di Pali
Viral Video KDRT di Pali, Korban Dianiaya Didepan Bayi, Suami Dijemput Polisi, Istri Pilih Memaafkan
Namun, korban memilih tidak memproses kasus itu ke jalur hukum dan memaafkan tindakan suaminya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan sempat viral di media sosial, kini berujung damai.
Polisi yang mengetahui adanya video tersebut sempat menjemput pelaku.
Namun, korban memilih tidak memproses kasus itu ke jalur hukum dan memaafkan tindakan suaminya.
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil langkah begitu video berdurasi 1 menit 11 detik yang memperlihatkan aksi KDRT itu viral dan menyita perhatian publik.
“Karena video itu viral, jadi suami korban sempat dijemput oleh tim Unit PPA. Kemudian sang istri diminta untuk membuat laporan. Namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai,” ungkap Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Selasa (26/8/2025).
Nasron menegaskan bahwa proses damai antara pelaku dan korban sempat dimediasi, dengan hasil bahwa suami korban sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan kasar sebagaimana yang terekam dalam video.
"Sudah dibuat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.
Meski pasangan suami istri itu sudah memilih berdamai, Nasron menyebut pihak keluarga korban sempat menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum.
“Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum. Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi belum ada respons,” ungkap Kasatreskrim.
Baca juga: Viral Video Suami KDRT Istri di Pali, Korban Dianiaya di Depan Bayinya, Ini Kata Polisi
Baca juga: Sudah Akur Lagi Kata Warga Soal Viral Suami di PALI KDRT Istri Depan Bayi, Didamaikan Keluarga
Ia menambahkan, kepolisian tetap mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang bisa diproses secara hukum, meskipun kedua belah pihak telah memilih untuk berdamai.
"Jika memang nantinya pihak keluarga tetap akan melanjutkan kasus ini, tetap kita proses secara hukum,"tandasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat warga setelah identitas pasangan tersebut terungkap.
Suami diketahui berinisial R, warga Desa Talang Bulang, sedangkan istrinya berinisial VA, berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Pasangan ini sudah sekitar delapan tahun berumah tangga dan memiliki tiga anak, termasuk bayi yang baru berusia sekitar 40 hari.
Warga mengaku pasangan ini memang sering ribut kecil urusan rumah tangga, namun biasanya kembali akur.
Baru kali ini, percekcokan mereka berujung pada aksi KDRT yang terekam dan menjadi viral.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.