TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel minta maaf ke Prabowo berharap mendapatkan amnesti dari Presiden.
Dketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas sebagai tersangka, salah satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Immanuel berharap mendapat amnesti dari Presiden.
Hal ini disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," terangnya.
Baca juga: Peran Wamenaker Immanuel Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Mengetahui, Membiarkan dan Minta Jatah
Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia," ujar dia.
Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga: Modus Licik Immanuel Ebenezer Dkk di Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Para Buruh Jadi Korban
Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.
Kini KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas.