HUT ke 80 RI

Penjelasan Remisi Dasawarsa, yang Diberikan ke Sejumlah Warga Binaan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris menjawab pertanyaan wartawan usai agenda pemberian remisi WBP, Minggu (17/8/2025) lalu. Abdul Waris menjelaskan tentang remisi dasawarsa.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Lapas Kelas IIA Tanjung Raja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) lalu.

Dari total 943 WBP, 664 orang diantaranya mendapat remisi dasawarsa pada perayaan HUT ke-80 RI tahun ini.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris mengatakan, remisi dasawarsa terbagi menjadi dua.

Penerima Remisi Dasawarsa I sebanyak 659 orang dan Remisi Dasawarsa II sebanyak lima orang.

"Untuk penerima Remisi Dasawarsa II yang lima orang ini langsung bebas hari ini juga," kata Abdul Waris kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Wagub Sumsel Hadiri Upacara Pemberian Remisi HUT RI ke-80 di Lapas Perempuan Palembang

Baca juga: Dapat Remisi HUT RI, 14 Warga Binaan Lapas Sekayu Langsung Bebas, Kalapas: Jangan Ulangi Kesalahan

Selain remisi dasawarsa, ada 651 WBP yang mendapat remisi umum.

Abdul Waris menjelaskan, remisi umum ini juga terbagi menjadi dua.

Yakni penerima Remisi Umum I sebanyak 636 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman, mulai satu hingga enam bulan.

Kemudian penerima Remisi Umum II sebanyak 15 orang, di mana tujuh orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Jadi, penerima remisi dasawarsa lima orang ditambah remisi umum tujuh orang di Lapas Tanjung Raja pada momen HUT kemerdekaan ini total berjumlah 12 orang yang dinyatakan bebas," jelas Abdul Waris.

Lalu, apa itu remisi dasawarsa? Dan siapa yang berhak menerimanya?

Abdul Waris memaparkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan perayaan HUT RI setiap satu dekade.

Remisi dasawarsa tahun 2025 diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. 

“Remisi dasawarsa, sesuai namanya  diberikan setiap 10 tahun,” terang Abdul Waris.

Halaman
12

Berita Terkini