Pemberian remisi ini hanya ditujukan kepada WBP yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.
Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Selain remisi 17 Agustus, memang tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 nanti,” jelas Abdul Waris.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabug dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com