Kasus di PT Sritex

'Saya Tidak Terlibat', Iwan Kurniawan Eks Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Usai jadi Tersangka

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN KURNIAWAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex Rabu (13/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).

Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.

IWAN KURNIAWAN - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto jadi sorotan, adik Iwan Setiawan, Komisaris Utama kakak ditetapkan tersangka kasus korupsi. (Tangkapan layar Ig @@IK.LUKMINTO)

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.

Akan tetapi saat itu Iwan tidak menjelaskan siapa sosok Presdir yang dirinya maksud tersebut.

Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kredit Bank Rp1 Triliun

Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam. Dikutip Tribunnews.com

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Adanya keterlibatan Iwan itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Rabu malam.

Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.

Penandatanganan itu lanjut Nurcahyo juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD  tersebut.

Tak hanya itu adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga berperan menandatangi akta perjanjian kredit dengan Bank BUMD lainnya pada tahun 2020.

Yang dimana menurut Nurcahyo penandatangan akta kredit bank itu diketahui tidak dipergunakan sesuai akta perjanjian kredit yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

"Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif," sebut Nurcahyo.

Atas perbuatannya itu Kejagung pun menjerat Iwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam.

Alhasil Iwan pun menyusul 11 orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka lebih dulu oleh Kejagung dalam perkara tersebut.

Mereka yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu;

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.

2. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

3. Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

4. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

5. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

6. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.

7. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.

8. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

9. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.

10. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.

11. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit ke PT Sritex

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya. Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.

Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani dokumen-dokumen tersebut bersama sejumlah pejabat bank dan internal perusahaan. Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini